JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid konsisten menghormati proses hukum. Permintaan itu disampaikan setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Menurut dia, Nusron sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menghormati serta membantu proses hukum.
"Menteri ini pernah menyatakan akan menghormati dan membantu proses hukum. KPK berharap yang bersangkutan konsisten," ujar Setyo, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: GHARIS Laporkan Dugaan Pola Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK, Soroti 123 Paket Senilai Rp11,7 Miliar Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap tersebut. KPK pun mengimbau Nusron hadir ketika jadwal pemeriksaan berikutnya telah ditetapkan.
Budi juga mengingatkan pentingnya sikap kooperatif dari setiap saksi yang dipanggil penyidik, terlebih bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.
"Jangan sampai muncul persepsi menunda-nunda penegakan hukum. Kami imbau saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang," kata Budi.
"Keteladanan bernegara ditunjukkan dengan sikap patuh hukum, bukan sebaliknya," lanjutnya.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri dugaan aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Sejumlah tersangka yang disebut dalam perkara tersebut antara lain mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut dalam pemberitaan terkait jaringan yang didalami penyidik.
Kasus ini berawal dari dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu untuk memuluskan proses administrasi pertanahan, termasuk persoalan blokir lahan.