JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa enam petugas terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Di sisi lain, pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah direkomendasikan untuk dicabut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan terhadap enam petugas tersebut berkaitan dengan kasus Bechi.
"Kami lakukan pemeriksaan semua. Jumlah enam (petugas kasus Bechi)," kata Rudi, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: Buntut Skandal Sel Mewah di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut: Sahroni Desak Sikat Pejabat Rudi juga menjelaskan perkembangan penanganan Indra Kenz. Menurutnya, Indra dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang sesuai rekomendasi yang disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Namun, Rudi tidak merinci pertimbangan Ditjen PAS dalam memutuskan pemindahan tersebut.
"Karena Dirjen yang pindahkan. Irjen hanya rekomendasi dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, Rudi menyatakan telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjen PAS. Rekomendasi itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Indra Kenz merupakan terpidana kasus penipuan terkait aplikasi Binomo yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sebelum memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Namun, sekitar dua pekan kemudian, Indra kembali menjalani sisa masa hukumannya di dalam lapas. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10/2026).
Pemindahan tersebut berlangsung setelah kasus pembebasan bersyarat Indra menjadi sorotan publik. Perhatian juga meningkat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di area Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan tiga kontainer yang dimodifikasi menyerupai hunian pribadi.
Rudi menjelaskan kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, pengadaan dan penggunaannya turut melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Sementara itu, Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, juga kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Sebelumnya, ia telah memperoleh pembebasan bersyarat yang berjalan sejak 2025.