JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai menjalin komunikasi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu opsi yang mencuat adalah pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket DPR.
Mardani mengatakan, PKS sendiri belum membahas secara spesifik langkah yang akan diambil menyikapi putusan MK tersebut. Namun, menurutnya, DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan itu.
"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi. Iya (komunikasi antarfraksi) tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan," kata Mardani, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Bobby Nasution Minta Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Rakyat Menurut Mardani, putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti karena dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
"Tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Mardani menyebut pembentukan pansus dan penggunaan hak angket merupakan dua opsi yang dapat dipertimbangkan DPR. Namun, ia belum merinci apakah komunikasi antarfraksi tersebut telah mengarah pada kesepakatan untuk menjalankan salah satu mekanisme tersebut.
Dengan demikian, pembentukan pansus khusus terkait persoalan ijazah Gibran belum dapat dipastikan. Mardani juga mengaku belum memperoleh banyak informasi terbaru mengenai perkembangan komunikasi antarfraksi.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres.
Meski demikian, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Putusan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan politik, termasuk usulan agar DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.* (in/dh)