JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu berkaitan dengan penyusunan aturan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mardani menilai DKPP perlu memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui letak dugaan pelanggaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Yang pertama ini harus segera dipanggil (oleh DKPP) dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja," ujar Mardani, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Media Asing Soroti Polemik Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Jika Tak Mundur, Pilihannya Dimundurkan Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara terperinci agar publik mengetahui proses penyusunan aturan tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan penyisipan ketentuan yang tidak melalui prosedur pembahasan semestinya.
"Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi, kalau ada penyusupan dan lain-lain," katanya.
Mardani menyebut, apabila pemeriksaan menemukan unsur kesengajaan atau mens rea, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Namun, ia menilai pemeriksaan mendalam tetap diperlukan sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Laporan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pelapor menyoroti dugaan penyisipan pasal dalam proses harmonisasi PKPU yang disebut tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).
Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan bukti pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tetapi tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri.
Selain itu, pelapor menduga Bawaslu lalai menjalankan fungsi pengawasan karena tidak melakukan penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam laporannya, mereka meminta DKPP memberhentikan secara tetap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang dilaporkan.
Menanggapi usulan agar komisioner KPU dan Bawaslu saat ini tidak lagi mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu, Mardani mengatakan keputusan tersebut sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan.
"Yang jelas harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi enggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat," ujarnya.