JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator THMP Suhadi mengatakan seluruh hakim MK dilaporkan karena tidak ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.
"Sembilan-sembilannya kita laporkan sehingga tidak perlu kita sebutkan nama-namanya. Karena tidak ada yang dissenting juga kan. Semua akur menguji kesalahan, kuorum, sama," kata Suhadi, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Kelakar Arsul Sani Sentil Sarjana 'STIA': Hakim MK Pertanyakan Kerugian Hukum Syarat Capres Menurut Suhadi, salah satu hal yang menjadi dasar laporan adalah langkah MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang menurutnya menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Ini yang menjadi konsentrasi laporan kami, karena kami merasa MK sengaja melakukan seperti ini yang mengarah kepada sikap blunder yang mengarah ke pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Suhadi mempersoalkan keputusan MK yang tetap membahas substansi perkara meski para pemohon disebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Kalau legal standing-nya nggak ada kenapa dilanjutin? Kenapa masuk ke pokok perkara. Ini tentu mengganggu persoalan peradilan," kata Suhadi.
Dia juga menilai MK telah menabrak ketentuan formil terkait batas pengajuan permohonan PHPU yang menurutnya hanya diberikan waktu tiga hari.
Suhadi menilai rangkaian proses tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dia bahkan menuding MK telah membentuk citra buruk terhadap Gibran melalui proses persidangan tersebut.
"Kita katakan MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin utama dalam persoalan ini," ucapnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian THMP terhadap proses persidangan dan putusan MK.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi juga telah diadukan ke MKMK terkait perkara PHPU mengenai syarat pendidikan Gibran. Laporan sebelumnya diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.