JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/10/2026).
Arsul awalnya mempertanyakan apakah para pemohon yang menggugat aturan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah SMA.
Ia kemudian berkelakar dengan menyebut istilah "STIA" sebagai singkatan dari "Sekolah Tidak Ijazah Ada" untuk menggambarkan kondisi seseorang yang telah meraih gelar sarjana tetapi dipersoalkan tidak memiliki ijazah SMA.
Baca Juga: Singgung Polemik Ijazah Gibran: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK Wajib Tamat SMA "Ini namanya SH STIA," ujar Arsul dalam persidangan.
Kelakar tersebut disampaikan saat Arsul membahas persoalan kerugian konstitusional yang menjadi salah satu hal penting dalam pengujian undang-undang di MK.
Arsul Pertanyakan Kerugian Konstitusional PemohonArsul mengatakan para pemohon perlu menjelaskan secara logis letak kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Menurutnya, bila para pemohon memiliki ijazah SMA, perlu dijelaskan hubungan aturan tersebut dengan kerugian konstitusional yang mereka klaim.
"Karena Anda semua punya ijazah SMA, yang harus Anda pikirkan itu di mana letak kerugian konstitusionalnya Anda," kata Arsul.
Dia juga menyinggung alasan kegaduhan di media sosial. Menurut Arsul, keributan yang muncul di media sosial belum otomatis menunjukkan adanya kerugian konstitusional.
"Kalau orang terganggu karena gaduh di media sosial dan segala macam apa itu kerugian konstitusional?" ujarnya.
Arsul menekankan bahwa kerugian konstitusional harus memiliki dasar yang logis, meski tidak selalu harus berbentuk kerugian yang konkret.
Pemohon Minta Syarat Pendidikan DiperjelasPerkara tersebut diajukan Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Joemanta Soerbakti.