JAKARTA - Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan dalam Undang-Undang Pemilu diperjelas agar setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan di MK pada Kamis (8/10/2026).
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menilai ketentuan mengenai jenjang pendidikan calon presiden dan wakil presiden belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Baca Juga: Profil Rojab Asy'ari, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang Menurunkan Foto Wapres Gibran Pasal tersebut saat ini mengatur syarat berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti adanya ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi kandidat lulusan luar negeri untuk tidak melampirkan ijazah SMA sederajat asli dan dapat menggunakan surat penyetaraan.
Mereka menilai ketentuan tersebut menimbulkan penafsiran berbeda terhadap norma pendidikan dalam UU Pemilu.
"Hal ini jelas bertentangan dalam negara hukum. Secara doktrin, norma pokok ini sudah multitafsir karena dengan hal tersebut memunculkan kegaduhan publik dan kekacauan hukum yang tidak berkesudahan," tulis para pemohon dalam permohonannya.
Para pemohon yang terdiri dari Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Joemanta Soerbakti meminta MK memberikan tafsir tunggal terhadap norma tersebut.
Mereka meminta frasa "atau sekolah lain yang sederajat" dalam Pasal 169 huruf r diubah menjadi "atau sekolah menengah atas yang sederajat".
Selain itu, para pemohon meminta penjelasan Pasal 169 huruf r diubah menjadi:
"Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurut para pemohon, perubahan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai standar pendidikan bagi peserta Pilpres.