JAKARTA - Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pemilu 2024. Pengaduan tersebut diterima pada Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihak pelapor dan penyidik sempat berdiskusi mengenai laporan tersebut. Menurutnya, kepolisian menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa dumas itu juga tidak berbeda dengan LP (Laporan Polisi)," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Arsul Sani Ungkap Temuan MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Ijazah SMA Gibran dari Luar Negeri Ahmad mengatakan kepolisian nantinya dapat melakukan langkah penyelidikan untuk menelusuri laporan tersebut. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
"Misalnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Rakabuming Raka. Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming (penyertaan), itu bisa juga diundang," ujarnya.
Menurut Ahmad, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.
"Dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," katanya.
Pelapor juga belum menyerahkan seluruh barang bukti kepada pihak kepolisian. Ahmad mengatakan bukti-bukti tersebut akan disampaikan dalam tahapan pemeriksaan atau klarifikasi selanjutnya.
"Namun bukti-bukti itu belum kami serahkan, menunggu proses klarifikasi lebih lanjut. Nah, dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa, diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti yang menjadi dasar pelaporan atas dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Pengaduan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.* (oz/dh)