JAKARTA - Pengamat komunikasi politik sekaligus sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berdampak terhadap legitimasi moral Wakil Presiden.
Menurut Ubedilah, meski MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, putusan tersebut dinilai dapat memperbesar keraguan publik terhadap legitimasi politiknya.
"Meskipun putusan tersebut tidak membuat Gibran didiskualifikasi karena terlanjur sudah dilantik jadi Wapres tetapi secara moral dia telah kehilangan legitimasi," kata Ubedilah, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Bikin Bising Internasional, Media Asing Bedah Putusan MK Soal Ijazah Gibran Hingga Isu Pemakzulan Ubedilah mengatakan ketidakpercayaan publik terhadap Gibran berpotensi semakin meluas. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berpengaruh terhadap legitimasi publik yang melekat pada posisi wakil presiden.
"Ketidakpercayaan publik pada Wapres akan semakin meluas, sehingga legitimasi publik juga akan makin rontok," ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi efektivitas kerja wakil presiden. Selain itu, tekanan publik disebut dapat berdampak terhadap kewibawaan Gibran sebagai pejabat negara.
"Publik menilai kok tidak punya ijazah SMA bisa jadi Wapres. Situasi itu juga telah membuat semacam ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif," kata Ubedilah.
Pakar Sebut Gibran Bisa Mengundurkan DiriUbedilah kemudian menyebut ada sejumlah jalur yang menurutnya dapat ditempuh untuk memberikan kepastian politik dan hukum. Salah satunya adalah Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.
Menurutnya, jabatan wakil presiden memiliki standar etik yang tinggi dalam kehidupan bernegara. Dia menilai persoalan mengenai syarat pendidikan dapat menjadi beban etik bagi seorang pejabat publik.
"Tidak punya ijazah SMA sederajat tetapi jadi Wapres itu ada semacam kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran. Itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etik yang mendalam," ujarnya.
Ubedilah mengatakan apabila wakil presiden mengundurkan diri, terdapat mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Dia merujuk Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur MPR dapat bersidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.
Selain itu, menurut Ubedilah, DPR dapat menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyatakan pendapat mengenai persoalan tersebut.