JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil langkah proaktif untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di balik temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya membuka kemungkinan melakukan koordinasi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) maupun bidang pencegahan. Langkah tersebut dilakukan apabila informasi mengenai dugaan pungli belum cukup ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
"Nah, tentu nanti mungkin tidak menutup kemungkinan ya dari Korsup khususnya, mungkin dari Pencegahan juga akan melakukan koordinasi," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Biar Gak Takut Ditakut-takuti Oknum! Bobby Nasution Gandeng Kejati Amankan Anggaran Sekolah Setyo mengatakan KPK dapat melakukan jemput bola untuk mengumpulkan informasi yang lebih spesifik, terutama apabila terdapat dugaan pungli dalam penggunaan fasilitas di lingkungan lapas.
"Kalau sekiranya dari Imipas maupun dari Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola, informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli," ujarnya.
Menurut Setyo, dugaan pungli harus dibuktikan dengan informasi dan alat bukti yang jelas. KPK perlu memastikan pihak yang diduga menerima maupun memberikan pungutan, jumlah uang, mekanisme pemberian hingga lokasi terjadinya transaksi.
"Tentu kita tidak bisa meraba, tidak bisa menerka, hanya misalkan dugaan ada pungutan liar. Nah, tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya itu pasti harus dipastikan, ya sehingga memenuhi alat bukti," katanya.
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan. Sejumlah rumah di kompleks lapas disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen dan diduga digunakan sejumlah warga binaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kemudian menjatuhkan sanksi terhadap 17 pejabat terkait temuan tersebut. Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan mengatakan satu pejabat diberhentikan dari status ASN, lima pejabat mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pejabat yang diberhentikan dari status ASN.
Rangkaian temuan tersebut kini masih menjadi perhatian pemerintah dan lembaga penegak hukum. KPK menyatakan kemungkinan penanganan dugaan pungli akan bergantung pada informasi serta alat bukti yang diperoleh dalam proses pendalaman.* (dh)