JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Sentil OPD di Paripurna APBD 2027, DPRD Medan Desak Pangkas Acara Seremonial & Kembalikan Uang ke Rakyat "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan saat memimpin rapat, Selasa.
Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah," ucap Puan.
Sejumlah perwakilan koalisi buruh juga hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berdiri di balkon ruang rapat dan bertepuk tangan ketika UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
RUU tersebut sebelumnya telah rampung disusun dan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026.
Putih mengatakan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Undang-undang tersebut juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja.