JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar mengatakan tidak ingin memberikan komentar yang berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di MK.
Sikap tersebut disampaikan Anwar saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Juga: Wantimpres Prabowo Lebih Gemuk, Pengamat: Pembagian Tugas Harus Jelas "Wah, jangan deh. Saya ini orangnya, ya udah tahu sendiri lah. Nggak mau mengintervensi dan nggak mau diintervensi oleh siapapun. Nah, itu lah intinya," kata Anwar kepada wartawan.
Saat kembali ditanya mengenai gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran, Anwar memilih tidak berkomentar.
"Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan aja mereka yang menyelesaikan. Saya kan udah di luar," ujarnya.
Anwar merupakan mantan Ketua MK.
Ia mengatakan statusnya sebagai mantan hakim tidak membuatnya bebas memberikan pandangan mengenai perkara yang saat ini sedang diperiksa lembaga tersebut.
"Iya, walaupun mantan hakim ya nggak boleh saya juga. Walaupun mantan hakim nggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan," katanya.
Perkara yang dimaksud merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini diperiksa MK.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan terkait proses pencalonan dan dokumen persyaratan pendidikan Gibran.