JAKARTA – Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.
Sebanyak 26 anggota Wantimpres dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas Pratikno sebagai Ketua, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, serta 23 anggota lainnya.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Harapan Dunia Usaha Menuju 2027 Pengangkatan mereka berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026.
Jumlah 26 anggota ini lebih banyak dibandingkan susunan Wantimpres pada era Presiden Joko Widodo yang berjumlah sembilan orang.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan jumlah anggota yang besar tidak otomatis menjadi persoalan.
Menurut dia, hal yang lebih penting adalah bagaimana para anggota tersebut bekerja dan menghasilkan masukan bagi Presiden.
"Menurut saya kebanyakan, banyak dibanding Jokowi, gemuk. Tergantung bagaimana pengelolaannya," kata Emrus, Jumat malam.
Menurut Emrus, ukuran efektivitas Wantimpres tidak cukup dilihat dari jumlah anggotanya.
Pembagian tugas yang jelas diperlukan agar setiap anggota memiliki bidang yang dapat dikaji secara lebih terarah.
Ia mengusulkan agar anggota Wantimpres dibagi ke dalam kelompok kerja atau pokja berdasarkan persoalan strategis yang sedang dihadapi pemerintah.
"Dibikin kelompok kerja (pokja) di bidang-bidang ekonomi, politik, internasional, pangan, gizi," ujarnya.