JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut.
Baca Juga: Desak Publis Identitas Pelapor Kamar Mewah Lapas Cibinong, 2 Anggota DPR Ditertawakan Mantan Kaper Ombudsman "Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelas Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Akbar mengatakan pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.
Pengunduran diri Mashudi terjadi di tengah polemik mengenai kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya bangunan yang disebut sebagai "kluster mewah" dan dihuni warga binaan pemasyarakatan.
Ombudsman menyebut bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas yang menyerupai hunian layaknya rumah atau apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, serta meja makan.
Tim Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.
Selain itu, Ombudsman menyoroti adanya celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang bangunan yang terhubung ke area luar lapas.