JAKARTA- Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan Suyudi secara aklamasi. Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
"Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi maka selesai acara hari ini, kita langsung ke Rapat Paripurna," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III.
Baca Juga: Surpres Prabowo Tiba di DPR Komjen Suyudi Disiapkan Gantikan Kapolri Listyo Sigit, DPR Langsung 'Fit and Proper Test' Fit and proper test terhadap Suyudi dimulai sekitar pukul 09.20 WIB. Dalam agenda tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Kapolri sebelum Komisi III melakukan pendalaman dan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
Suyudi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 tersebut tertanggal 30 September 2026 dan berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta pengangkatan Kapolri baru.
Ketua Komisi III sebelumnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima Surpres tersebut pada Kamis pagi. Setelah itu, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diusulkan untuk menggantikan Listyo Sigit yang telah menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021.
Setelah persetujuan Komisi III, proses pergantian Kapolri dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR. Dalam perkembangan berikutnya pada Kamis (1/10/2026), Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Rapat paripurna tersebut juga menyetujui laporan Komisi III mengenai pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.* (k/dh)