JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari akan disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan skema tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, keadilan dan efisiensi. Besaran insentif nantinya akan mengikuti jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Baca Juga: MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua? "Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadinya, dikutip Kamis (1/10/2026).
Dengan skema baru tersebut, SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan mendapatkan total insentif yang lebih besar dibandingkan SPPG dengan jumlah penerima yang lebih sedikit.
Sudaryono juga menjelaskan insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.
SPPG yang sedang disuspensi atau tidak beroperasi karena sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu seperti bencana tidak akan mendapatkan insentif.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.
Menurut Sudaryono, insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi makanan.
Dari total anggaran tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif bagi SPPG.
"Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 adalah insentif," kata Sudaryono.
Perubahan skema tersebut membuat pemberian insentif tidak lagi menggunakan nilai tetap harian untuk seluruh SPPG. Besaran yang diterima akan dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.