JAKARTA- DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Selanjutnya, Komisi III DPR ditugaskan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Surpres dari Presiden Prabowo Subianto telah diterima pimpinan DPR pada Rabu (30/9/2026).
"Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Survei INES catat tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo capai 79,3 persen Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan terhadap Suyudi.
"Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR ini hari ini tanggal 30 tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," ujar Habiburokhman.
Penugasan tersebut kemudian disetujui peserta rapat.
"Apakah disepakati, saudara-saudara?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden mengusulkannya sebagai calon Kapolri melalui Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Proses uji kelayakan dan kepatutan kemudian menjadi kewenangan Komisi III DPR untuk menilai calon yang diajukan Presiden. Pada Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR mulai menjalankan agenda uji kelayakan calon Kapolri terhadap Suyudi.
Pergantian Kapolri dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR. Berdasarkan proses yang sedang berjalan, Suyudi masih berstatus sebagai calon Kapolri dan belum menjadi Kapolri definitif.
Sementara itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih tercatat sebagai Kapolri dalam pemberitaan resmi Polri pada September 2026.