JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen yang diserahkan peserta dalam proses pendaftaran, termasuk surat keterangan penyetaraan ijazah SMA.
Namun, menurut Putu, diterimanya dokumen pada tahap pendaftaran tidak otomatis berarti dokumen tersebut benar atau memenuhi persyaratan.
Dokumen tetap harus melalui proses verifikasi.
Baca Juga: Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu Hal itu disampaikan Putu ketika dihadirkan Pemohon sebagai saksi dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah MahkamahKonstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Keterangan Putu disampaikan setelah Ketua Umum Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, selaku Pihak Terkait, menanyakan apakah KPU dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang.
"Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga yang berwenang?" tanya Andi Azwan.
Putu menjelaskan bahwa pada tahap pendaftaran, KPU harus menerima dokumen yang diserahkan.
Bahkan, kondisi dokumen yang rusak sekalipun tidak menjadi alasan bagi KPU untuk menolaknya pada tahap tersebut.
"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi, dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak, masuk," kata Putu.
Menurut Putu, penerimaan dokumen dan penilaian terhadap kebenaran atau pemenuhan syarat merupakan dua tahapan yang berbeda.