JAKARTA – Sebanyak 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diterima masuk ke Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, saat menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 September 2026.
Perwakilan buruh tersebut masuk ke gedung parlemen untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR sekaligus menyampaikan 11 tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sekaligus Presidium KBPBI, Rudi HB Daman, mengatakan perwakilan buruh diterima oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca Juga: Tercekik Utang Dapur MBG Belum Beroperasi, Puluhan Ribu Mitra SPPG Bakal Kepung DPR 1 Oktober "Saat ini perwakilan sedang di dalam Gedung DPR RI, diterima oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal," kata Rudi di lokasi aksi, Selasa.
Audiensi tersebut juga membahas perkembangan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tengah dibahas DPR.
Buruh ingin memastikan aspirasi yang telah disampaikan masuk dalam pembahasan RUU tersebut.
"Jadi tuntutan kita adalah ingin memastikan bahwa DPR yang membahas tentang RUU Ketenagakerjaan itu adalah memasukkan seluruh aspirasi yang sudah disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia," ucap Rudi.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini menjadi perhatian sejumlah pihak.
DPR sebelumnya menyatakan pembahasannya ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dengan mempertimbangkan batas waktu yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi.
Buruh Tolak Kontrak Kerja hingga Lima Tahun
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama buruh adalah aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak.
KBPBI menolak adanya aturan yang memungkinkan masa kontrak pekerja berlangsung hingga empat atau lima tahun.