JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menanggapi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dian menyatakan, menurut pandangannya, Gibran tidak dapat didiskualifikasi secara terpisah dari Presiden Prabowo Subianto yang merupakan pasangan calon pada Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian Sandi pada Selasa (29/9/2026) saat menanggapi ramainya pembahasan mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!" kata Dian Sandi.
Baca Juga: KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Potensi Transaksi dengan Petugas Menurut Dian, anggapan bahwa MK akan mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran masih sebatas asumsi. Dia juga mengatakan PSI masih menunggu perkembangan proses hukum dan sikap selanjutnya terkait perkara tersebut.
Perkara yang dimaksud merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Masuk Tahap PembuktianMK telah menjadwalkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap pembuktian pada Rabu (30/9/2026) pukul 12.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Kemudian pada 23 September, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam sidang 23 September, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut. KPU berpendapat dalil yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Ferdinand Soroti Proses PencalonanDi sisi lain, politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyampaikan pandangan berbeda mengenai perkara tersebut. Dia menyoroti ketentuan persyaratan pencalonan serta proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh penyelenggara pemilu.
Ferdinand berpendapat terdapat persoalan dalam perubahan aturan dan proses verifikasi yang menurutnya perlu dinilai oleh MK. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ferdinand terhadap materi perkara yang sedang diperiksa dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
Dia juga menyatakan masih ada kemungkinan MK tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon, tergantung pada penilaian hakim konstitusi terhadap aspek formal dan substansi perkara.