JAKARTA — Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keppres tersebut ditetapkan pada 6 November 2025 dan menjadi dasar pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2025.
Pemerintah saat itu menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, termasuk Soeharto.
Baca Juga: 170 Mahasiswa UPMI Selesaikan KKN di Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Fadly Abdina: Jangan Tinggalkan Pengalaman Perkara gugatan GEMAS kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin (28/9/2026), GEMAS menghadirkan Inisiator GEMAS Usman Hamid dan peneliti sejarah Ita Fatia Nadia.
Keduanya memberikan keterangan mengenai hasil penelitian dan pendampingan terhadap korban sejumlah peristiwa yang mereka kaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru.
Usman Hamid mengatakan penelitian yang dilakukan bersama aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Usman, penelitian tersebut dilakukan untuk melihat apakah suatu peristiwa memenuhi unsur serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil secara sistematis atau meluas.
"Kategorinya adalah apakah ada serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil yang dilakukan secara sistematis atau meluas, berupa pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan seterusnya," ujar Usman dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin.
Usman mengatakan hasil kajian tersebut mencatat sedikitnya 11 hingga 12 peristiwa besar yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.
Beberapa peristiwa yang disebut antara lain pembunuhan massal 1965-1966, Peristiwa Tanjung Priok pada 1984, serta Talangsari pada 1989.
Usman juga menjelaskan keterlibatan Soeharto dalam kajian tersebut dikaitkan dengan konsep pertanggungjawaban komando sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.