JAKARTA — Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026.
Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah dan persoalan keamanan di dalam kawasan lapas.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pengecekan akan dilakukan bersama seluruh anggota Komisi XIII.
Baca Juga: Pengurus Rayon AMPI Binjai Barat Resmi Dilantik, Delia Pratiwi Dorong Pemuda Aktif Berkarya "Dan besok, Rabu, Ketua Komisi XIII bersama seluruh anggota Komisi XIII akan mengecek ke lapangan pada pukul 10.00 WIB," kata Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terbuka terhadap temuan Ombudsman.
Pemerintah, kata dia, masih melakukan investigasi untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi yang ditemukan di Lapas Cibinong.
"Ini salah satu yang menjadikan kita semua terbuka apa adanya. Ini yang kita sampaikan," ujarnya.
Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kunjungan ke Lapas Cibinong juga disebut sebagai tindak lanjut atas adanya perbedaan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ucap Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya membacakan kesimpulan.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas kepala lapas, kepala kesatuan pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (Kasi Binadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (Kasi Kamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.