JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya telah mengirimkan undangan kepada Ombudsman melalui Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan mengenai hasil inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Namun, hingga rapat dimulai, belum ada respons atas surat tersebut.
"Hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," kata Willy saat membuka rapat.
Baca Juga: Meski Dinonaktifkan Buntut Kamar 'Apartemen', Eks Kalapas Cibinong Tetap Tampak Hadiri RDP DPR Willy menjelaskan, Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II DPR. Karena itu, Komisi XIII perlu meminta izin terlebih dahulu melalui Komisi II untuk menghadirkan Ombudsman dalam rapat.
"Jadi Ombudsman bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu," ujarnya.
Karena Ombudsman tidak hadir, Komisi XIII kemudian melanjutkan rapat dengan mendengarkan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi.
"Kita langsung ke mitra kita Dirjen Pas untuk memberikan penjelasan terkait dengan apa yang boleh dibilang perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Ombudsman, dan apa yang menjadi respons dari Dirjen Pas," kata Willy.
Selain Mashudi, Komisi XIII juga memberikan kesempatan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto untuk memberikan penjelasan terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Temuan Fasilitas Mewah Lapas CibinongRDP tersebut digelar setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas yang memiliki sejumlah fasilitas rumah tangga lengkap. Temuan tersebut berada di luar blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pemeriksaan internal.