BOGOR- Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menelusuri keberadaan sejumlah barang dan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya ditemukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) namun tidak lagi terlihat saat pemeriksaan Kemen Imipas.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan, termasuk minuman keras, tempat yang diduga digunakan sebagai simulator, fasilitas fitness, foto, kulkas serta berbagai barang lainnya.
"Saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI, minuman keras, kemudian tempat yang diduga sebagai simulator ya, tempat fitness, kemudian foto, barang-barang lain kulkas dan semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa, di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah," kata Rudi, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga: Daftar 5 Pejabat Lapas Cibinong yang Dinonaktifkan Terkait Dugaan Maladministrasi Fasilitas Menurut Rudi, pemeriksaan masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut. Penyidik internal juga akan menelusuri pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
"Kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab, tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong," ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menggelar inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas.
Sejumlah bangunan itu dilengkapi fasilitas yang disebut menyerupai hunian pribadi, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur dan perlengkapan memasak.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Kemen Imipas. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman tidak lagi terlihat sehingga keberadaannya kini menjadi bagian dari pendalaman.
Selain menelusuri barang dan fasilitas tersebut, Kemen Imipas juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban serta Kepala Urusan Umum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan internal untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sekaligus mengevaluasi tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kemen Imipas hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang yang tidak lagi terlihat serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.* (in/dh)