JAKARTA- Memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Dr Budyto, yang merupakan bagian dari ATR/BPN Campaka, menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi tata kelola pertanahan di Indonesia. Ia menilai pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari administrasi, pelayanan, pengawasan hingga pelaksanaan reforma agraria.
Dalam tulisannya berjudul "Titik Nol 66: Setelah 66 Tahun, Sejarah Carut Marut Tata Kelola Agraria", Budyto mengulas perjalanan tata kelola agraria sejak lahirnya UUPA pada 24 September 1960 hingga kondisi saat ini.
Menurut Budyto, UUPA dibentuk dengan cita-cita menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Tanah diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, terutama petani penggarap, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: 3.001 Massa ATUR Jakarta Geruduk Istana, Warga Kelapa Dua Wetan Desak Pemerintah Tetapkan Wilayahnya sebagai Lokasi Reforma Agraria Namun, ia menilai perjalanan tersebut menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika regulasi sektoral di bidang penanaman modal, kehutanan dan pertambangan berkembang selama periode 1967-1998.
Budyto menyebut penguasaan tanah dalam skala besar berkembang, sementara sebagian petani justru menjadi buruh di atas tanah yang sebelumnya mereka garap. Ia juga menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan yang menurut pengalamannya membuka ruang bagi praktik percaloan, pungutan liar dan berbagai penyimpangan.
Memasuki era Reformasi, Budyto menilai agenda pembaruan agraria belum sepenuhnya berjalan. Persoalan seperti tumpang tindih peta, sertipikat ganda, konflik batas dan dugaan pungutan liar disebut masih muncul di sejumlah kasus.
Ia mengatakan masyarakat yang mengurus sertipikat juga dalam sejumlah kondisi masih bergantung pada perantara atau calo.
"Saya telah 45 tahun berada di lingkungan BPN dan menyaksikan berbagai persoalan tersebut," tulis Budyto.
Menurut dia, pembenahan tata kelola pertanahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat. Sistem pelayanan juga dinilai perlu diperbaiki secara menyeluruh agar lebih transparan dan seragam.
Budyto kemudian menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menurutnya menjadi salah satu terobosan besar dalam mempercepat pendaftaran tanah. Jutaan bidang tanah telah didaftarkan, tetapi menurut dia masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam tata kelola pertanahan.
Ia menyinggung persoalan mafia tanah, sertipikat palsu, tumpang tindih hak, pemalsuan dokumen dan konflik penguasaan tanah yang masih terjadi.
Selain itu, biaya pelayanan juga menjadi perhatian. Budyto menilai masyarakat di sejumlah wilayah masih dapat menghadapi biaya tambahan di luar biaya resmi akibat ulah oknum atau perantara.