JAKARTA - Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Roy sebelumnya didakwa terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Pihaknya juga menyebut dakwaan tersebut rancu atau obscuur libel.
Baca Juga: 2 Kali Masuk PICU Hingga Dinding Lambung Retak, Siswi Korban Keracunan MBG Karo Masih Trauma Refly mengatakan dakwaan jaksa mengandung kekeliruan dalam menempatkan objek yang berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Roy.
"Bahwa surat dakwaan mengandung error in objecto karena Penuntut Umum menempatkan objek yang keliru dan/atau objek yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa dalam uraian dakwaan pertama primer dan subsider," ujar Refly dalam persidangan.
Menurut kubu Roy, persoalan tersebut membuat surat dakwaan tidak memenuhi persyaratan materiil yang semestinya dipenuhi dalam sebuah perkara pidana.
Dalam nota perlawanan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor register perkara PDM-134/M.1.14/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor reg perkara PDM-134/M.1.14/EO.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima," kata Refly.
Apabila permintaan tersebut dikabulkan, kuasa hukum juga meminta status Roy Suryo sebagai terdakwa dicabut. Mereka turut meminta hak serta harkat dan martabat Roy dipulihkan seperti semula.
"Memulihkan hak-hak terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala," tutur Refly.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan 17 September 2026, Roy menyatakan tidak akan menempuh restorative justice (RJ) dan tidak mengakui dakwaan yang dibacakan jaksa. Roy juga menyatakan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut.
Hingga tahap tersebut, permintaan agar dakwaan dinyatakan batal masih merupakan keberatan dari pihak terdakwa. Keputusan mengenai keberatan tersebut sepenuhnya berada pada majelis hakim PN Jakarta Timur dalam proses persidangan.* (in/dh)