PANGKALPINANG — Humas Bea Cukai Pangkalpinang akhirnya memberikan respons atas konfirmasi wartawan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Bangka Belitung.
Respons tersebut disampaikan setelah pemberitaan mengenai persoalan itu dipublikasikan.
Sebelumnya, redaksi jejaring media KBO Babel telah mengirimkan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Pangkalpinang terkait informasi sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun distribusi rokok tanpa pita cukai di Bangka Belitung.
Baca Juga: Videotron Dibangun di Lima Lokasi Strategis Batu Bara, Bupati Baharuddin: Jadi Sarana Informasi Publik bagi Masyarakat Konfirmasi tersebut disampaikan untuk memperoleh klarifikasi dari otoritas yang berwenang.
Namun, selama beberapa hari, redaksi tidak menerima jawaban.
Hingga akhirnya pemberitaan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut dipublikasikan.
Pada Kamis, 24 September 2026, Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, memberikan respons melalui pesan WhatsApp.
"Bang, maaf saya lg ditugasin buat ngurusin umkm ekspor dulu ini di kantor. Buat konfirmasi dll bisa langsung lewat layanan informasi nya aja bang gpp.. maaf ya bang," tulis Agung.
Agung kemudian mengarahkan wartawan untuk menggunakan layanan informasi Bea Cukai dan memberikan nomor layanan tersebut.
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi dari pihak yang berwenang merupakan bagian penting untuk menguji sebuah informasi sebelum dipublikasikan.
Respons tidak selalu harus berupa penjelasan lengkap.
Informasi bahwa sebuah persoalan masih diverifikasi, belum dapat dikomentari, atau harus disampaikan melalui kanal resmi juga dapat menjadi bagian dari komunikasi antara lembaga dan media.