JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut rata-rata 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikenai penghentian operasional sementara atau suspend setiap hari. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan suspend dapat diberikan dalam kategori ringan, sedang hingga berat. Keputusan tersebut dilakukan secara dinamis berdasarkan kondisi dan temuan di lapangan.
"Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG," kata Ketut, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Alami Nyeri Perut Parah Buntut Keracunan MBG, Siswi SMK Karo Dilarikan ke RSU Haji Medan Menurut Ketut, penghentian operasional sementara dapat dilakukan karena berbagai persoalan di SPPG. Temuan tersebut dapat berkaitan dengan kejadian fatal maupun nonfatal yang berdampak terhadap penerima manfaat MBG.
Salah satu persoalan yang menjadi dasar penghentian adalah makanan yang dinilai tidak layak sebelum dikonsumsi penerima manfaat. Selain itu, SPPG juga dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi aspek higiene dan sanitasi.
"Seperti terhentinya distribusi makanan karena makanan yang tidak layak sebelum dikonsumsi serta tidak terpenuhinya aspek higiene dan sanitasi," tuturnya.
Ketut menjelaskan keputusan pemberian sanksi tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi. BGN melakukan pengawasan melalui tim Pemantauan dan Pengawasan serta Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Pemeriksaan dapat dilakukan secara rutin maupun insidental. Selain itu, temuan dari hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama) juga menjadi bahan pertimbangan sebelum rekomendasi diberikan.
Hasil pengawasan tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi perbaikan kepada SPPG yang bersangkutan. Apabila rekomendasi tidak dijalankan dengan baik, BGN dapat menerapkan sanksi penghentian operasional secara berjenjang.
"Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan," tegas Ketut.
Selain hasil pengawasan internal, laporan masyarakat juga dapat menjadi dasar BGN melakukan pemeriksaan terhadap SPPG. Setiap aduan yang masuk melalui kanal pengaduan BGN akan diverifikasi terlebih dahulu.
Apabila hasil verifikasi menemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti, BGN akan mengambil langkah sesuai tingkat permasalahannya, termasuk menghentikan sementara operasional SPPG.