JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal penyediaan peta dasar skala besar 1:5.000 untuk wilayah daratan Indonesia. Pengamanan proyek tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan entry meeting Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2026).
Program tersebut dinilai strategis karena peta dasar berskala besar menjadi salah satu fondasi data untuk administrasi pertanahan, tata ruang, perizinan, pembangunan wilayah hingga mitigasi bencana.
Reda mengapresiasi kepercayaan BIG kepada Kejaksaan RI untuk mengawal proyek tersebut. Menurutnya, ketersediaan peta dasar yang akurat menjadi kebutuhan penting bagi berbagai sektor pembangunan nasional.
Baca Juga: Sempat Divonis 6 Tahun lalu Diamnesti Prabowo, Gus Nur Kini Gugat Kejagung Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, BIG memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar di Indonesia.
Peta dasar skala 1:5.000 juga disebut dapat mendukung penyelesaian persoalan pertanahan dan mengurangi potensi tumpang tindih perizinan. Data geospasial tersebut juga menjadi salah satu basis penerapan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penyediaan peta dasar ini tercantum sebagai salah satu indikasi Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Untuk periode 2025-2029, proyek penyediaan peta dasar dilanjutkan melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didanai melalui Perjanjian Pinjaman Bank Dunia Nomor 9732-ID.
Total pinjaman proyek ILASPP mencapai USD653 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar USD298 juta dialokasikan untuk Komponen 4 yang dikelola BIG.
Pekerjaan proyek dibagi ke dalam sejumlah paket utama. Di antaranya pemetaan wilayah urban menggunakan teknologi foto udara dan LiDAR, pemetaan kawasan nonurban dengan airborne synthetic aperture radar (SAR) dan citra satelit resolusi tinggi, penyusunan peta dasar skala menengah dan kecil wilayah Sulawesi, serta pengendalian dan penjaminan kualitas.
Besarnya nilai serta cakupan proyek membuat aspek pengamanan tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan teknis. Pengamanan juga mencakup pengadaan, logistik, sumber daya manusia, teknologi, kualitas data hingga keamanan informasi.
Tim PPS Intelijen Kejaksaan Agung telah memetakan sejumlah potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya terkait kemungkinan intervensi maupun intimidasi terhadap pelaksana.
Dari sisi aset dan pengadaan, perhatian diarahkan pada pengadaan bernilai besar, kompleksitas survei udara di berbagai daerah, ketergantungan terhadap teknologi luar negeri, perbedaan data antarinstansi serta ancaman siber terhadap keamanan data nasional.