JAKARTA- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri meminta Kejaksaan Agung menyiapkan strategi hukum yang matang dalam menghadapi proses persidangan tersebut.
Menurut Hariri, perkara yang menjerat Febrie merupakan perkara yang mendapat perhatian luas sehingga jaksa penuntut umum (JPU) perlu mempersiapkan pembuktian dan konstruksi dakwaan secara cermat.
"Ini adalah high-profile crime. Celah-celah hukum tentu akan dimanfaatkan FA untuk melawan Kejaksaan. Kejagung butuh ketajaman taktis hukum yang kuat, apakah nantinya mendakwa dengan pasal pemerasan, TPPU, atau menggunakan dakwaan kombinasi," kata Hariri dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Tok! Kasasi MA Vonis Bos Perambah Hutan Langkat 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 856 Miliar Hariri juga menyoroti pembuktian dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya.
Menurut dia, proses persidangan nantinya tidak hanya menjadi ajang pembuktian unsur pidana, tetapi juga menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Persoalannya bukan hanya pada ketepatan pembuktian, tetapi apakah Kejagung berani membuka fakta secara nyata yang otomatis membongkar praktik di internalnya sendiri?" ujarnya.
LSAK menilai penanganan perkara Febrie Adriansyah semestinya tidak berhenti pada proses persidangan. Hariri mengatakan perkara tersebut juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi dan membenahi tata kelola di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Ibarat anatomi tubuh, kasus eks Jampidsus ini adalah bagian leher. Kalau kepalanya tidak terkontaminasi, pasti merambat ke tubuhnya. Proses hukum terhadap FA hanyalah langkah awal, namun pembenahan menyeluruh Kejaksaan secara total harus segera dilakukan," katanya.
Perkara Febrie Adriansyah sebelumnya telah memasuki tahap II setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan tersebut, perkara selanjutnya akan diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap untuk menguji dakwaan jaksa, alat bukti, serta pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.* (oz/dh)