JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan bukan hanya melalui fungsi intelijen untuk mendeteksi potensi gangguan, tetapi juga pendampingan hukum agar kebijakan dan proyek kesehatan memiliki kepastian hukum sejak tahap perencanaan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejagung dan Kemenkes di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama tersebut mengatur pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional serta program prioritas di lingkungan Kemenkes.
Baca Juga: Belum Beroperasi, Pemko Binjai Jelaskan Labkesmas Masih Tunggu Bantuan 33 Alkes Kemenkes Sementara PKS kedua diteken Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna bersama Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Reda mengatakan kerja sama tersebut menjadi bentuk penguatan kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, Kejagung tidak hanya memiliki fungsi penindakan, tetapi juga berperan dalam pencegahan dan pengamanan program strategis pemerintah.
"Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata," ujar Reda.
Melalui fungsi intelijen, Kejagung akan mendukung pengawalan dan pengamanan program sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan dukungan dalam penanganan persoalan hukum serta perspektif hukum terhadap kebijakan, kontrak dan tindakan administratif.
Kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi untuk mendukung deteksi dini dan pengawasan. Pengawalan program dilakukan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Selain itu, Kejagung dan Kemenkes membuka ruang peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD) hingga bimbingan teknis.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program kesehatan.
Di sisi lain, Narendra Jatna menyoroti perubahan besar yang berlangsung di sektor kesehatan. Sejumlah program transformasi, mulai dari penguatan layanan promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan hingga program Cek Kesehatan Gratis dinilai memiliki konsekuensi hukum yang perlu diantisipasi.