KENDAL, — Pemerhati ketenagakerjaan Dani Satria mengusulkan agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dipertimbangkan dalam pembahasan atau penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas peran kepolisian dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan aspek hukum pidana.
Dani mengatakan persoalan hubungan kerja tidak seluruhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial. Dalam kasus tertentu, persoalan ketenagakerjaan dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana, perlindungan hak pekerja maupun kebutuhan menjaga situasi tetap kondusif.
"Dalam artian bahwa pekerja memperoleh perlindungan, pengusaha memperoleh kepastian hukum dan setiap persoalan ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai koridor hukum," kata Dani di Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Desain Ulang Bakamla, Soleman B. Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade Menurut Dani, penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini memiliki mekanisme tersendiri, mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri menurutnya bukan untuk menggantikan mekanisme tersebut.
Dia mengusulkan pembagian kewenangan yang jelas. Kepolisian dapat menangani persoalan yang masuk ranah pidana sekaligus memberikan dukungan keamanan dan perlindungan hukum, sedangkan instansi ketenagakerjaan tetap menjalankan fungsi pengawasan serta penyelesaian perselisihan sesuai kewenangannya.
"Selama ini, penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme tersendiri melalui perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, memasukkan Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam kerangka regulasi bukan berarti menjadikan kepolisian sebagai pengganti mekanisme tersebut," ujar Dani.
Dani menilai kejelasan pembagian peran diperlukan agar pekerja maupun pengusaha dapat mengetahui jalur penyelesaian ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Dia juga menyarankan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. Desk Ketenagakerjaan Polri, menurutnya, dapat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha.
"Dengan mekanisme rujukan yang transparan, setiap laporan dapat dipetakan berdasarkan jenis persoalannya, yaitu apakah merupakan perselisihan hubungan industrial, pelanggaran administratif, kecelakaan kerja, dugaan tindak pidana, atau persoalan lain yang membutuhkan intervensi lembaga tertentu," katanya.
Menurut Dani, pemetaan tersebut dapat membuat penanganan laporan lebih terarah karena setiap persoalan ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai jenis kasusnya.
Dia menegaskan usulan memasukkan Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam RUU Ketenagakerjaan bukan semata-mata untuk memperluas kewenangan kepolisian. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan terdapat dasar hukum dan mekanisme koordinasi yang jelas ketika persoalan hubungan kerja masuk ke ranah hukum.
"Dunia kerja membutuhkan kepastian. Dalam artian bahwa pekerja memperoleh perlindungan, pengusaha memperoleh kepastian hukum dan setiap persoalan ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai koridor hukum," pungkasnya.