JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan desain ulang kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali membuka perdebatan mengenai masa depan keamanan laut Indonesia.
Di tengah dorongan mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut atau RUU Kamla, muncul pertanyaan mengenai kebutuhan regulasi baru tersebut.
Apakah Indonesia memang membutuhkan undang-undang baru, atau persoalan utamanya justru berada pada pembagian kewenangan yang selama ini tersebar di berbagai lembaga?
Baca Juga: Operasi Gabungan di Badung: Imigrasi Amankan 13 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Ada yang Overstay hingga Ratusan Hari Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, berpandangan persoalan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan membentuk regulasi baru.
Menurut Ponto, pembahasan RUU Kamla berisiko mengulang perdebatan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade apabila pemerintah dan DPR tidak terlebih dahulu menjawab pembagian kewenangan di laut.
Pandangan tersebut disampaikan Ponto dalam wawancara dengan awak media pada Jumat, 18 September 2026, setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada 16 September 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Jika desain ulang tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu tidak memerintahkan pembubaran Bakamla. MK justru meminta adanya penataan ulang dengan desain yang memiliki sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang pasti dan jelas.
Di sisi lain, Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah menyatakan siap mematuhi putusan MK dan menyebut putusan tersebut sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan UU Keamanan Laut.
Ponto mengambil pandangan berbeda.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259