BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan pada Kamis malam, 17 September 2026.
Operasi tersebut menyasar tiga wilayah di Kabupaten Badung, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.
Petugas membidik warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Rakernas III PJS Digelar di Batam November 2026, Bahas UKW hingga Advokasi Hukum Wartawan Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 13 WNA. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Tim mulai bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA.
Di Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila.
Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pendalaman di lapangan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen.
Di lokasi tersebut, seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP diketahui memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026.
Sementara itu, ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi.