JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Chaniago menyetujui ketentuan bahwa wali murid di sekolah negeri harus memiliki kesepakatan bersama untuk menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pemberian MBG di satu sekolah tidak bisa dilakukan secara parsial.
"Tentu memang harus begitu, nggak bisa parsial-parsial," kata Irma saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).
Irma mengatakan pihak sekolah sebaiknya lebih fokus mengawasi pelaksanaan program MBG daripada menolak pemberian makanan tersebut. Salah satu langkah yang disarankan yakni memeriksa makanan sebelum dibagikan kepada siswa.
Baca Juga: Dari Wacana di Bawah Rp200 T ke Realisasi Rp240,2 T: Anggaran BGN Justru Membengkak "Harus ada komitmen dari para guru yang menerima MBG agar jika ada makanan yang basi, segera dikembalikan ke SPPG dan meminta ganti rugi," ujarnya.
Menurut Irma, guru juga dapat ikut melakukan pengecekan terhadap makanan yang diterima dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan awal dinilai penting untuk membantu mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak layak konsumsi.
"Jadi sebelum dibagikan, sebaiknya para guru ikut melakukan pengecekan makanan yang didistribusikan. Jangan langsung upload-upload ke media sosial kecuali SPPG tersebut tidak bertanggung jawab," katanya.
Irma menilai pengecekan sebelum makanan dibagikan dapat menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap kasus keracunan di sekolah.
"Dengan mengecek lebih dulu sebelum dibagikan ke anak-anak, para guru sudah membantu mengurangi risiko keracunan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan ketentuan bagi sekolah negeri terkait penerimaan program MBG. Menurutnya, keputusan menerima atau menolak MBG harus dilakukan secara bersama-sama dalam satu sekolah.
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Untuk sekolah negeri, menurut Sudaryono, keputusan menerima MBG berlaku bagi seluruh siswa. Sebaliknya, apabila sekolah memutuskan menolak, keputusan tersebut juga berlaku secara keseluruhan.