JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengakui menggunakan uang yang mereka sebut sebagai fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset. Aset tersebut antara lain rumah, ruko, tanah, rumah kos hingga mobil Toyota Fortuner.
Pengakuan itu disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023 Rizky Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 M Agus Syafi'i saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali sumber uang yang digunakan Rizky untuk membeli rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 2023. Jaksa awalnya menanyakan apakah pembelian rumah tersebut berasal dari pendapatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Kemenag Binjai Gandeng RS Silvani, Perkuat Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Rohani "Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.
"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang tersebut berasal dari fee percepatan pada 2023.
"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengungkapkan rumah tersebut dibeli dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Dia juga mengaku membeli ruko senilai sekitar Rp1 miliar pada 2023 atau 2024 menggunakan sumber dana yang sama.
Sementara itu, Agus Syafi'i mengaku membeli mobil Toyota Fortuner secara tunai pada 2024 menggunakan uang fee percepatan.
"Ya itu mobil hasil dari uang fee percepatan," kata Agus saat ditanya jaksa mengenai asal-usul kendaraan tersebut.
Mobil tersebut dibeli secara tunai seharga Rp550 juta. Agus juga mengaku menggunakan uang fee percepatan pada 2024 untuk membeli rumah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, tanah di Jombang, Jawa Timur, sekitar Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya.