JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata Budi, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Standar Ganda Reshuffle? Purbaya Dicopot, Nusron-Raja Juli Bertahan di Tengah Kasus KPK Budi mengatakan penggeledahan masih berlangsung saat keterangan disampaikan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujar Budi.
KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan mengenai barang atau dokumen yang ditemukan maupun disita dari proses penggeledahan tersebut.
Perkara ini sebelumnya terungkap melalui OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak swasta dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diamankan.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Di antaranya Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlefi. KPK juga menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah OTT tersebut. Langkah ini dilakukan KPK untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara dugaan suap serta gratifikasi dalam pengurusan HGB.
Sementara itu, keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penggeledahan maupun penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan.
KPK juga masih mendalami rangkaian transaksi dan proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara. Perkembangan hasil penggeledahan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.* (in/dh)