JAKARTA - Sejumlah pendukung Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membentangkan spanduk bertuliskan "Adili Jokowi" di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Spanduk tersebut dibentangkan menjelang persidangan perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sejumlah pendukung terlihat berkumpul di sekitar area PN Jakarta Timur sebelum persidangan dimulai. Spanduk tersebut juga menarik perhatian pengendara yang melintas di sekitar gedung pengadilan.
Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama.
Baca Juga: Lawan Balik Dakwaan Jaksa Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Sementara itu, Dokter Tifa juga menjalani persidangan pada hari yang sama. Agenda sidangnya yakni pembacaan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU dan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
Dokter Tifa sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Dokter Tifa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal terkait informasi elektronik dalam dakwaan subsidair berikutnya, yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai dakwaan dibacakan dalam persidangan sebelumnya, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan eksepsi bersama tim penasihat hukumnya.
Sementara Roy Suryo menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan fitnah terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Menjelang sidang, Roy menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi yang menurutnya akan disampaikan dalam proses persidangan.
Polemik mengenai keaslian dokumen akademik Jokowi telah berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak. Pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya menyatakan ijazah tersebut asli, sedangkan sejumlah pihak lain menyampaikan klaim berbeda yang kini menjadi bagian dari proses hukum.
Spanduk "Adili Jokowi" yang dibentangkan pendukung merupakan bentuk aspirasi kelompok yang hadir di lokasi persidangan. Belum ada keterangan resmi yang mengaitkan pembentangan spanduk tersebut dengan keputusan atau proses hukum dalam perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa.