JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan perubahan APBN yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, frasa mengenai perubahan anggaran harus dimaknai bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi dilakukan dengan persetujuan DPR.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan terhadap permohonan yang diajukan MBG Watch, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, dan sejumlah pemohon lainnya.
Selain itu, MK menyatakan ketentuan mengenai insentif desa pada Pasal 14 ayat (1) huruf b tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa mengenai insentif desa harus dimaknai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
MK juga menyoroti kebijakan darurat perekonomian dalam Pasal 29 ayat (1). Pemerintah tetap dapat mengambil langkah terkait pendapatan, belanja maupun pembiayaan untuk menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Namun, pelaksanaannya diwajibkan memperoleh persetujuan DPR.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo.
Dalam permohonannya, koalisi MBG Watch menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pemohon menyertakan 138 aduan masyarakat yang di antaranya berkaitan dengan ketidaksesuaian anggaran harian dan keluhan makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Perkara dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026. Para pemohon meminta adanya tafsir bersyarat yang menjamin partisipasi publik bermakna dalam perubahan kebijakan anggaran.
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan gugatan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran terhadap tata kelola program MBG dan dampaknya terhadap masyarakat.
"Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan," kata Busyro saat mendaftarkan permohonan pada Maret 2026.