JAKARTA - Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd.
Sebelumnya, Fahd pernah dipidana dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 dan perkara suap pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.
Dalam perkara DPID, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Dia kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Buntut Duit Rp 3,5 M Disita KPK dari Rumah Petingginya, PSI Buka Suara Sebut Peristiwa Sebelum Gabung Pada 2017, Fahd kembali dipidana setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dalam perkara pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini, Fahd kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. KPK menduga Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan dari tersangka lain.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd telah masuk kategori residivis dalam konteks pidana.
"Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Pengulangan perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman dalam mencegah seseorang kembali melakukan tindak pidana korupsi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi seseorang kembali melakukan tindak pidana. Salah satunya hukuman yang dinilai terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera yang kuat.
"Yang berpengaruh, pertama hukuman terlalu ringan," ujar Fickar Rabu (16/9/2026).
Selain berat-ringannya hukuman, Fickar menyoroti faktor penegakan hukum. Menurutnya, masih adanya aparatur peradilan yang dapat dipengaruhi suap juga menjadi persoalan.
"Yang kedua, aparatus peradilan termasuk hakim dan jaksa masih mau disuap," katanya.