JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera menggunakan dukungan anggaran penanganan bencana. Pemerintah juga meminta daerah memperkuat pencegahan agar tidak muncul titik api baru.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Karhutla yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Tito mengatakan pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Baca Juga: Purbaya Curhat Dicopot Imbas Rombak Pejabat Kemenkeu, Istana Langsung Tepis: Cuma Pergantian Biasa Besaran bantuan untuk masing-masing daerah disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak karhutla yang terjadi.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (17/9/2026).
Menurut Tito, anggaran tersebut perlu segera dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla. Penggunaan dana antara lain dapat diarahkan untuk pengadaan kebutuhan penanganan kebakaran serta mobilisasi masyarakat dan relawan.
Dia menegaskan percepatan penggunaan anggaran tetap harus dibarengi pendampingan agar pemanfaatannya berjalan cepat sekaligus sesuai ketentuan.
Selain menangani titik kebakaran yang sudah muncul, Tito meminta pemda memperkuat langkah pencegahan. Dia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran pada masa siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat.
"Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya agar sesuai dengan Inpres," tegas Tito.
Menurutnya, penyesuaian peraturan daerah diperlukan agar tidak terdapat celah untuk melakukan pembakaran selama masa kedaruratan, termasuk dengan alasan kearifan lokal.
Delapan daerah tersebut diminta menyesuaikan aturan daerah masing-masing dengan kebijakan penanganan karhutla. Tito mengatakan ketentuan tersebut nantinya dapat dievaluasi kembali setelah kondisi kebakaran terkendali.
"Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi," jelasnya.