JAKARTA — Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni.
Ketentuan mengenai program tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Salah satu syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tingkat kesejahteraan yang masuk desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terkini.
Baca Juga: Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh Selain berdasarkan desil kesejahteraan, calon penerima juga dapat memenuhi kriteria berdasarkan penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota.
Penggunaan data desil tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan masuk dalam desil tinggi, meski pendapatan mereka tergolong rendah.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data dalam menentukan penerima bantuan Bedah Rumah.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan Kementerian PKP menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam menentukan penerima program Bedah Rumah.
Maruarar menegaskan pemerintah tidak menggunakan data lain di luar data BPS dalam pelaksanaan program tersebut.
"Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden, yang digunakan tidak ada data lain selain data BPS. Jadi saya konsisten di situ," kata politisi Partai Gerindra itu saat ditemui di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan pihaknya juga memastikan informasi mengenai calon penerima sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Informasi tersebut antara lain mencakup profil penerima, pendapatan, hingga kondisi rumah yang akan mendapatkan bantuan.
"Jadi memang kita harus memberikan kepada yang paling sulit," kata Ara.