BANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Tim Puslabfor Cabang Medan memeriksa secara forensik tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur (GSM), Kabupaten Nagan Raya.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, untuk mendalami fakta, rangkaian peristiwa, serta penyebab kebakaran melalui pendekatan ilmiah.
Pemeriksaan dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi bersama Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian.
Baca Juga: Hasil Ekshumasi Sudah Keluar, Misteri Kematian Sutrimo Segera Terungkap Tim memeriksa kondisi lokasi kebakaran dan mencocokkan temuan di lapangan dengan data serta batas kawasan HGU PT GSM.
Petugas juga mendalami keterangan dari pihak yang melakukan okupasi lahan.
Hasil pemeriksaan awal selanjutnya akan dilaporkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri sebagai bahan pendukung proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis scientific investigation.
Menurut dia, seluruh temuan di lokasi akan dianalisis secara objektif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Setiap fakta dan temuan di lapangan akan didalami secara objektif. Apabila hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Joko, dalam rilisnya, Rabu, 16 September 2026.
Joko mengatakan Polda Aceh juga mendukung Polres Nagan Raya dalam penanganan perkara tersebut.
Dukungan itu antara lain dilakukan melalui pemasangan plang imbauan dan larangan memasuki lokasi kejadian serta larangan melakukan pembakaran lahan.
Kasatreskrim Polres Nagan Raya juga akan mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan Tim Puslabfor dalam pemeriksaan lanjutan di lokasi.