JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk memastikan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Presiden Direktur perusahaan, Adrianto Pitojo Adhi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan perusahaan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait selama proses hukum berlangsung.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Ini Jejak Tiga Kasusnya sejak 2011 OTT KPK tersebut digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
Budi mengatakan Summarecon merupakan pihak yang mengurus perizinan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
"Di wilayah Kabupaten Bogor ini, pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi.
Selain Adrianto, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain, di antaranya politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dan dikemas dalam puluhan boks, kardus hingga koper.
Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/9/2026) dini hari, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.
KPK kemudian menahan sejumlah tersangka, termasuk Adrianto, Fahd A Rafiq, dan Arif Sugiyanto.