BANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo.
Asistensi dilakukan pada Senin, 14 September 2026, dengan memeriksa kondisi di lapangan, mencocokkan keterangan para pihak, serta mendalami penyebab kebakaran.
Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Wahyudi bersama Kabagwassidik dan personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.
Baca Juga: 13 Rumah dan Sejumlah Kendaraan Rusak dalam Penyerangan di Humbahas, Polda Sumut Amankan 8 Orang Sebelum turun ke lokasi, tim melakukan analisis dan evaluasi atau anev terhadap penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Evaluasi tersebut bertujuan melihat perkembangan penyelidikan sekaligus menentukan langkah pendalaman berikutnya.
Setelah anev, tim Ditreskrimsus bersama Kasatreskrim dan Kanit Reskrim turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Penyidik juga menggali informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa kebakaran tersebut.
Dalam proses pendalaman, penyidik meminta keterangan dari pemilik kandang sapi, Sahidin; petugas pemadam api perusahaan, Indra Lesmana; serta Askep Taufik.
Dari keterangan salah satu pihak, sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan.
Namun, keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan penyebab kebakaran.
Penyidik masih mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh.