JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian. Hakim menetapkan Roy Suryo berhak menerima ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan, Selasa (15/9/2026).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Rp206 Juta Roy Suryo Digelar Hari Ini, Pengacara Wanti-Wanti Keras Jangan Ada Intervensi Dalam permohonannya, Roy Suryo sebelumnya meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Permohonan itu diajukan berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Hakim kemudian memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Dalam petitumnya, Roy Suryo sebelumnya meminta agar pembayaran ganti rugi sebesar Rp206 juta dilakukan secara tunai dan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan praperadilan dibacakan.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan seluruhnya oleh hakim. Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan dengan menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar proses praperadilan berjalan independen dan tidak mendapat tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya," ujar pengacara Roy Suryo, Yasena, Senin (14/9/2026).
Roy Suryo juga telah menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski permohonan ganti rugi hanya dikabulkan sebagian, pihak Roy sebelumnya menyatakan permintaan tersebut bukan semata-mata untuk mendapatkan uang. Roy menyebut permohonan praperadilan merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilainya sewenang-wenang.