JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Partai Golkar mempersilakan proses hukum terhadap kadernya tersebut berjalan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, aparat penegak hukum dipersilakan mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
"Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK! Petinggi Summarecon Bersama Dirjen ATR/BPN dan Belasan Orang Digelandang ke Gedung Merah Putih Sarmuji mengatakan Golkar masih menunggu kejelasan mengenai perkara yang melibatkan Fahd. Partai, kata dia, akan menentukan langkah selanjutnya setelah duduk persoalan diketahui secara jelas.
"Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," ujarnya.
Sementara itu, KPK membenarkan Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang diamankan dibutuhkan keterangannya untuk membantu memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.
"Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi.
Menurut Budi, keterangan Fahd dan pihak lainnya diperlukan untuk membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Selain Fahd dan Arif, KPK turut mengamankan belasan orang lainnya. Mereka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga kini, Fahd Arafiq masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam OTT dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.* (mt/dh)