JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan ganti kerugian senilai Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo, Selasa (15/9/2026). Tim kuasa hukum Roy berharap proses persidangan berjalan independen tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Pengacara Roy Suryo, Yasena, meminta agar proses hukum dalam praperadilan jilid kelima tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan hukum harus berdiri sendiri dan tidak dipengaruhi pihak luar.
"Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya," ujar Yasena kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Vonis Praperadilan Diketok Siang Ini! Roy Suryo Janji Bakal Sumbangkan Seluruh Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Kalau Menang Yasena juga meminta masyarakat mendoakan agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut. Dia mengatakan pihak Roy Suryo siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026).
"Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya," katanya.
Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Permohonan itu berkaitan dengan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak Roy Suryo kemudian mengajukan permohonan ganti kerugian atas tindakan aparat yang menurut putusan sebelumnya tidak sah.
Sementara itu, sidang pokok perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap mengikuti proses persidangan tersebut.
Putusan praperadilan ganti kerugian Rp206 juta yang dibacakan hari ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara pokok memasuki agenda persidangan di PN Jakarta Timur.* (in/dh)