JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta aparat penegak hukum (APH) proaktif mengusut berbagai kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu adanya laporan dari korban untuk mulai melakukan pemeriksaan.
Charles mengatakan APH dapat langsung menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Saya tentu berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum untuk bisa proaktif, tidak menunggu adanya laporan masuk," kata Charles, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo, 20 Murid SMKN 1 Merdeka Dilarikan ke Rumah Sakit Menurut Charles, kasus keracunan MBG bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum memiliki ruang untuk bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mandiri.
"Karena ini kan deliknya bukan delik aduan. Jadi pihak APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu SPPG maupun pihak Badan Gizi Nasional," ujarnya.
Charles menilai langkah proaktif tersebut penting untuk memberikan keadilan bagi para korban. Selain itu, proses hukum diharapkan dapat menjadi efek jera sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.
"Untuk bisa memberikan keadilan bagi para korban yang sudah mengalami keracunan. Tetapi lebih dari itu, selain memberikan keadilan kepada para korban, kita juga mengharapkan adanya efek jera," tuturnya.
Dia menyoroti sejumlah kasus dugaan keracunan MBG yang telah dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian. Salah satunya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Charles juga menyebut terdapat kasus serupa di Toraja yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Namun, menurutnya, proses penanganan hukum tidak semestinya bergantung pada ada atau tidaknya laporan dari keluarga korban, mengingat persoalan keamanan makanan dalam program pemerintah menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Charles mengatakan korban juga memiliki pilihan untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme pidana maupun perdata.
Dari sisi pidana, dia menyebut terdapat sejumlah aturan yang dapat digunakan apabila pihak yang menyediakan makanan dinilai menyajikan pangan yang tidak aman atau tidak layak hingga menyebabkan orang lain mengalami keracunan.