JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti kerugian hari ini, Selasa (15/9/2026). Putusan akan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada pukul 13.00 WIB.
Roy Suryo meminta dukungan doa dari masyarakat sebelum putusan dibacakan. Dia mengaku siap menerima apa pun keputusan hakim terkait permohonan ganti kerugian tersebut.
"Doa restu ya dari teman-teman semua sebelum kita besok (hari ini, red) mendengarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Pak I Ketut Darpawan jam 1 siang," kata Roy, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Ajukan Kesimpulan 31 Halaman dan 2 Ahli, Roy Suryo Klaim Pihak Lawan Tak Punya Bukti Jelang Putusan Praperadilan Besok Roy mengatakan dirinya akan menerima putusan apabila permohonannya dikabulkan seluruhnya maupun sebagian. Dia juga menegaskan tidak akan menggunakan uang ganti kerugian tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Intinya, apapun yang besok (hari ini, red) akan kami terima, mau itu dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian," ujarnya.
Roy diketahui mengajukan permohonan ganti kerugian sebesar Rp206 juta dalam praperadilan tersebut. Dia menyatakan apabila permohonan dikabulkan, uang tersebut akan disedekahkan atau disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
"Kalaupun itu mau dikabulkan sebagian ataupun seluruhnya, itu yang akan diterima secara pribadi, tidak ada," kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan tersebut berkaitan dengan kepentingan finansial atau untuk menghambat sidang pokok perkara yang sedang dihadapinya.
"Jadi sama sekali ini menolak pendapat-pendapat atau statement-statement yang mengatakan ini ada masalah materiilnya, ada masalah finansialnya, sama sekali enggak ada," tuturnya.
Roy menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Dia berharap putusan yang dibacakan dapat memberikan keadilan terhadap permohonan yang diajukannya.
"Kalaupun tidak dikabulkan atau kalaupun apa yang akan terjadi ya kita minta putusan seadil-adilnya yang akan disampaikan hakim tunggal praperadilan," ujarnya.
Sidang putusan ini menjadi bagian dari praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti kerugian. Sebelumnya, agenda kesimpulan telah digelar pada Senin (14/9/2026), dan para pihak telah menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim.